Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan mencabut
190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan
tersebut terbukti melanggar ketentuan terkait jaminan
reklamasi dan pascatambang.

Dari total izin yang dicabut, 15 di antaranya berasal dari
Sulawesi Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam surat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September

  1. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen
    Minerba, Tri Winarno.

Seperti dilansir InfoSAWIT dari kabarselebes.id, Senin
(22/9/2025), sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang
yang bermasalah telah menerima tiga kali surat peringatan.
Namun, karena tidak ada tindak lanjut, Kementerian ESDM
menjatuhkan sanksi penghentian sementara hingga akhirnya
mencabut IUP.

Aturan mengenai kewajiban jaminan reklamasi dan
pascatambang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun

  1. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemegang IUP
    wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
    Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis,
    penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Meski demikian, Kementerian ESDM masih membuka peluang
bagi perusahaan untuk membatalkan sanksi penghentian
sementara dengan syarat segera menempatkan jaminan
reklamasi hingga 2025. Selama masa sanksi, perusahaan juga
tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan di wilayah tambangnya.

Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang izinnya
dicabut meliputi:

CV Tiga Dara

CV Warsita Karya

PT Anugerah Arga Pratama

PT Anugerah Tompira Nikel

PT Berlian Hitam Sejahtera

PT Citra Anggun Baratama

PT Citra Molamahu

PT Dotata Utama

PT Luwuk Gas Sejati

PT Macro Puri Indah Perkasa

PT Mulai Dari Indonesia

PT Multi Dinar Karya

PT Pantas Indomining

PT Trio Kencana

PT Vio Resources

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya
menjaga tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung
jawab dan berkelanjutan, sekaligus memastikan perusahaan
tambang memenuhi kewajiban reklamasi serta pemulihan
lingkungan pascatambang. (T1)